Hamil Anak Pertama Setelah Menanti 6 Tahun, Erlinda Tewas Tertabrak Emak-Emak yang Belajar Nyetir
Erlinda alias (ER) dan sang suami tengah menanti kelahiran anak pertamanya setelah enam tahun menanti.
Namun rupanya takdir berkata lain, wanita yang sedang hamil tujuh bulan itu meninggal dunia akibat kecelakaan tragis, pada Sabtu (22/2/2020).
Saat itu Erlinda yang baru saja pulang bekerja berniat menghampiri sang suami yang sudah menjemputnya di sebrang jalan.
Tiba-tiba mobil Toyota Rush yang dikemudikan Firda Meisari alias FMR melaju dengan sangat kencang, di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat.
Padahal sebelumnya mobil tersebut tengah diam.
Erlinda terkejut namun tak bisa menghindar, sontak suami korban berusaha menghentikan laju mobil dengan kedua tangannya.
Namun usahanya itu sia-sia, Erlinda terbawa arus laju mobil hingga menabrak tiang listrik, sementara sang suami terjatuh di pinggir mobil.
ER bahkan sempat terjepit beberapa saat di tiang listrik.
Wardi (45) salah satu rekan korban yang menyaksikan kecelakaan itu mengatakan, saat kejadian, korban dan suaminya kendati berlumuran darah, namun masih sadar.
"Masih sadar, tapi emang luka parah di badannya, kemudian langsung dibawa oleh pelaku dan suaminya ke Rumah Sakit Bhakti Mulia," kata Wardi ditemui di lokasi, Kamis (27/2/2020).
Wardi mengatakan, Firda Meisari saat kejadian sedang belajar mengemudi mobil yang didampingi sang suami yang merupakan warga negara Nigeria.
"Dia lagi belajar, orang sempat berhenti lama di depan. Pas korban nyeberang, kemungkinan dia salah injek pedal, niatnya mau injek rem malah nginjek gas," papar Wardi.
Peristiwa kecelakaan ini pun sempat terekam CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.
Wardi mengatakan, korban memang sedang mengandung anak pertamanya yang begitu dinantikan lantaran sudah menanti selama enam tahun.
"Korban ini hamil mau tujuh bulan, ini anak pertama sudah enam tahun nikah," kata Wardi.
Wardi mengatakan, beberapa jam pasca kejadian, setelah dibawa ke rumah sakit, awalnya janin yang dikandung korban dinyatakan meninggal dunia.
Adapun korban menghembuskan nafas terakhirnya pada Minggu (23/2/2020) pagi. Sedangkan sang suami selamat.
"Keduanya langsung dibawa ke kampungnya di Semarang untuk dimakamkan disana," kata Wardi.
Pelaku Dihukum 6 Tahun
Firda Meisari, pengendara mobil yang menabrak wanita hamil hingga tewas saat ini sudah ditahan.
"Pelaku sudah diamankan, hari Minggu sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kemudian, kita lakukan penahanan," kata Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2020).
Hari mengatakan, pelaku akan dikenai Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancamannya enam tahun penjara," kata Hari.
Dijelaskan Hari, kecelakaan di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020) siang itu disebabkan karena pelaku kaget hingga salah menginjak pedal rem.
Hari membenarkan bahwa pelaku memang tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Kalau kita lihat dari pemeriksaan, awalmya kendaraan ini berhenti, begitu mobil ini bergerak, dia kaget karena di sebelahnya ada pejalan kaki," papar Hari.
"Kagetnya ini bukan ngerem tapi malah injek gas, hingga kedoronglah ibu hamil dan akhirnya kebentur ke tiang listrik," tambahnya.
Tiang Listrik Ditaburi Bunga
Pantauan TribunJakarta.com petang ini di lokasi, aneka bunga yang biasanya diletakan di atas makam ditaburi mengelilingi tiang listrik.
Meski sudah sedikit layu, aroma wangi masih terasa di lokasi.
Sedangkan kondisi tiang listriknya masih berdiri tegak tak terlihat adanya bagian yang penyok.
Menurut keterangan Wardi (40), rekan kerja korban, bunga tersebut ditaburi oleh para karyawan asuransi yang jadi tempat kerja korban berinisial ER (26).
Adapun kantor tempat korban bekerja berada persis di depan lokasi kejadian.
"Ditaburi sama karyawan kantor pas abis tahlilan tiga harian korban," kata Wardi ditemui di lokasi, Kamis (27/2/2020).
Wardi mengatakan, sejak meninggalnya korban pada Minggu (23/2/2020), rekan kerja korban memang menggelar tahlilan di kantor hingga tiga hari atau pada Selasa (25/2/2020).
"Untuk mendoakan dan mengenang almarhumah saja, karena kan almarhumah dimakamkan di kampung halamannya di Semarang," ucap Wardi.