Beda Mudik dan Pulang Kampung Versi BNPB, Mungkin Bisa Jawab Kebingungan Kita Sejak Kemarin~
Sejak kemarin, media sosial diramaikan dengan pembahasan soal mudik dan pulang kampung. Dua istilah itu sampai jadi trending topic di Twitter. Semua itu ternyata bermula dari program Mata Najwa yang tayang Rabu, 22 April 2020. Dalam episode itu, Najwa Shihab selaku host, bertatap muka langsung dengan Presiden Joko Widodo untuk berbincang-bincang terkait virus corona di Indonesia, mulai dari kebijakan pemerintah, sampai simpang siur informasi yang sering muncul di tengah masyarakat.
Salah satu topik yang jadi pembahasan adalah soal mudik. Tak sedikit pihak menilai pemerintah terlalu lamban mengeluarkan larangan mudik, sehingga yang terjadi, banyak orang ‘curi start‘ mudik duluan ke daerah-daerah. Takutnya persebaran virus corona jadi makin masif. Tapi menurut Jokowi, apa yang dilakukan masyarakat sejak berminggu-minggu lalu itu bukan mudik, tapi pulang kampung. Pernyataan itu langsung bikin bingung orang se-Indonesia raya. Banyak juga yang langsung ngegas. Pasalnya, istilah mudik dan pulang kampung itu punya arti yang sama di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Jokowi sebenarnya sudah menjelaskan perbedaan mudik dan pulang kampung saat Mbak Nana –yang saat wawancara juga kebingungan– menanyakannya. Soalnya semua orang pun juga sepakat kalau dua istilah itu sama…
Kalau dalam pandangan Jokowi, wajar orang-orang pada ‘pulang kampung’ karena mereka sudah nggak punya pekerjaan. Malah katanya lebih bahaya kalau mereka tetap di tanah rantau, nggak punya duit, dan nggak bisa makan, imunitas melemah dan jadi lebih rentan terinfeksi. Dan menurutnya saat ini pemerintah di daerah-daerah udah banyak yang bikin protokol isolasi bagi para pendatang. Hmm…
Menambahkan penjelasan dari Jokowi, BNPB juga ikut buka suara. Menurutnya, ada perbedaan di protokol mudik dan pulang kampung, dan itu sudah diatur pemerintah (katanya)
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Agus Wibowo, menjelaskan perbedaan lain terkait mudik dan pulang kampung yang disinggung presiden. Menurutnya, mudik itu pulang kampung yang bersifat sementara. Pemudik akan kembali lagi ke tanah rantau. Sedangkan pulang kampung, adalah pulang ke kampung halaman dan nggak kembali lagi ke perantauan.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Agus Wibowo, menjelaskan perbedaan lain terkait mudik dan pulang kampung yang disinggung presiden. Menurutnya, mudik itu pulang kampung yang bersifat sementara. Pemudik akan kembali lagi ke tanah rantau. Sedangkan pulang kampung, adalah pulang ke kampung halaman dan nggak kembali lagi ke perantauan.
Kata Agus juga ada perbedaan protokol antara mudik dan pulang kampung, seperti golongan yang boleh dan tidak boleh kembali ke asalnya. Kalau mudik itu terlarang bagi ASN, TNI-POLRI, pegawai BUMN dan BUMD, serta masyarakat berpenghasilan tetap. Mereka nggak boleh mudik, keluar rumah, kumpul-kumpul, dan harus taat sama aturan PSBB serta prosedur penanganan Covid-19. Sedangkan golongan yang boleh pulang kampung adalah kelompok Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan PHK, asalkan mereka mengikuti protokol pulang kampung yang ketat, mulai dari mengisi formulir keterangan diri dan tujuan kepulangan, mengantongi izin gugus tugas daerah dan sudah izin kepala desa, bersedia tidak kembali ke rantau, sampai menjalani isolasi mandiri sesampainya di kampung.
Padahal kalau merujuk ke KBBI, dua istilah itu punya arti yang sama lo. Secara harfiah mungkin sama, tapi…
SUMBER ARTIKEL
SUMBER ARTIKEL