Kamu Kena PHK, Segera Daftar Kartu Pra Kerja, Dapat Pelatihan dan Insentif Uang, Ini Syaratnya!
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah banyak terjadi di sejumlah daerah akibat dampak wabah virus corona.
Tak terkecuali daerah Bandung, Jawa Barat, hantu PHK itu pun sudah menggema.
Jika PHK itu benar-benar terjadi, maka bersabarlah. Segeralah bangkit dengan mengikuti program pemerintah, mendaftar sebagai penerima manfaat Kartu Pra Kerja.
Di dalamnya, kamu bisa mulai mengikuti pelatihan hinggaa mendapatkan insentif uang.
Program Kartu Pra Kerja ini dibuat semasa Presiden Jokowi kampanye untuk calon presiden periode kedua.
Di tengah wabah virus corona, Presiden Jokowi mempercepat realisasi Kartu Pra Kerja.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mempercepat realisasi program Kartu Pra Kerja 2020 secara nasional.
Hal ini dilakukan untuk mengatasi potensi banyaknya pemutusan hubungan kerja ( PHK) imbas wabah virus corona (Covid-19).
Pelaksanaan dan penyesuaian fokus dari Program Kartu Pra Kerja tersebut akan dipercepat sebagai salah satu langkah implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Re-focusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa untuk Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, tujuannya juga untuk memberi perlindungan sosial dan menanggulangi dampak negatif dari wabah Covid-19 terhadap perekonomian nasional.
Dikutip dari keterangan resminya, Senin (6/4/2020), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Program Kartu Pra Kerja kini telah disesuaikan.
Tak hanya diutamakan bagi pekerja dan pencari kerja muda, namun juga mereka yang terkena dampak langsung dari kejadian luar biasa Covid-19.
“Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun untuk hal ini. Kami berharap program ini dapat membantu daya beli para pekerja serta pelaku usaha mikro dan kecil yang mengalami penurunan pendapatan dan/atau kehilangan mata pencaharian,” jelas Airlangga.
Besaran insentif Terbaru, pemerintah memutuskan menambah anggaran Program Kartu Pra Kerja dari semula Rp 10 triliun, menjadi Rp 20 triliun.
Nilai manfaat yang diterima peserta juga akan meningkat. Masing-masing bakal mendapatkan Rp 3.550.000 selama menjalani program tersebut.
Jika dirinci, insentif tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000 yang tak bisa dicairkan (hanya untuk biaya pelatihan), lalu insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan (jika sudah menyelesaikan pelatihan), dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.
Skema insentif dan pelatihan Kartu Pra Kerja Dana insentif tersebut akan ditransfer dalam beberapa tahap selama 3-4 bulan yang masuk ke rekening bank atau dompet digital peserta program tersebut jika telah diterima segera setelah menyelesaikan satu pelatihan di platform digital mitra Kartu Pra Kerja.
Peserta program lalu bisa mengikuti pelatihan yang diselenggarakkan secara online.
Setelah selesai mengikuti pelatihan, peserta program nantinya akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga yang diikutinya. Pembayaran hingga pemilihan tempat pelatihan peserta Kartu Pra Kerja dilakukan dengan menggandeng sejumlah marketplace dan situs-situs yang menyelenggarakan pelatihan digital.
Mitra pembayaran dalam program ini di antaranya seperti Bukalapak, Tokopedia, Skill Academy, Pintaria, Pijar, Maubelajarapa, dan Sekolahmu. Sementara untuk mitra pembayarannya menggunakan Link Aja, OVO, dan Bank BNI.
Hingga saat ini, terdapat delapan platform marketplace yang bakal menjadi perantara antara lembaga pelatihan dan pencari kerja.
Kedelapan platform tersebut adalah Tokopedia, Bukalapak, Skill Academy by Ruangguru, MauBelajarApa, HarukaEdu, PijarMahir, Sekolah.mu dan Sisnaker.
Cara mendapatkan Kartu Pra Kerja
Lalu apa saja cara daftar Kartu Pra Kerja dan cara mendapatkan Kartu Pra Kerja? Apa saja syarat yang disiapkan?
Dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (27/3/2020), Kartu Pra Kerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Syarat Kartu Pra Kerja adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 18 tahun
- Sedang tidak mengikuti pendidikan formal
Kapan pendaftaran Kartu Pra Kerja? Sebaiknya calon peserta selalu meng-update informasi di prakerja.go.id atau cara daftar Kartu Pra Kerja Online yang rencananya akan dibuka pada di dua minggu pertama bulan April 2020 ( daftar online Kartu Pra Kerja untuk cara membuat Kartu Pra Kerja).
Sumber : jabar.tribunnews.com

