Viral Video Diduga Ayah Cekik Anak Kandung
Pelaku sengaja siksa anak agar dapat uang dari istrinya
Nasib pilu dialami oleh seorang anak yang disiksa oleh ayah kandungnya sendiri. Kekerasan tersebut viral usai direkam sendiri oleh pelaku. Video kekerasan itu pun langsung beredar di media sosial.
Terlihat seorang bocah laki-laki dipaksa mengambil makanan dengan mulut di tanah dan lehernya dicekik hingga merintih kesakitan.
1.Disiksa oleh ayah kandung
Video kekerasan itu diunggah oleh akun Instagram @ndorobeii pada hari Jumat (03/04/20) kemarin. Dalam keterangan unggahan tersebut menuliskan jika kekerasan itu terjadi di Longgat, Lombok tengah.
“SOSOK IBLIS BERWUJUD MANUSIA. Anak kandung di cekik. Tidak punya hati, anak kandung di perlakukan layaknya binatang. Bantu Viralkan Biar di tangkap secepatnya. Jonggat (Lombok Tengah),” tulis keterangan unggahan tersebut.
Video pertama memperlihatkan bocah laki-laki yang dipaksa mengambil makanan di tanah dengan mulut. Bahkan pelaku mengatakan bocah laki-laki itu sama dengan anjing.
“Pintar. Anjing pintar,” ujar pelaku.
Di video kedua tampak pelaku mencekik leher bocah itu hingga merintih kesakitan. Tahu bocah itu tak bisa bernapas, pelaku terus saja mencekik korban.
2.Tanggapan netizen
Video kekerasan itu langsung menarik perhatian netizen hingga telah dilihat hingga 11 ribu kali. Kolom komentar unggahan @ndorobeii itu juga langsung dibanjiri tanggapan netizen yang kebanyakan menghujat perbuatan pelaku.
@yogawa1997: “Tangkap segera , ngeri anaknya kenapa"
@yoanatasha: "Mati membusuk lu dipenjara sono ji**"
@peaka_boooo: “Cari sampe dapet orangnya! Gaterima gw liatnya Ya Allah,”
@itsyhkltr_: “Mudah”an cepat ditangkap”
3.Pelaku sudah ditangkap
Dilansir dari Radar Lombok (02/04/2020), pelaku kekerasan tersebut adalah Roby (28), warga Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. Roby adalah ayah kandung dari bocah tersebut.
Ia sengaja memvideokan kekerasannya terhadap anak kandungnya sendiri agar diberi uang oleh istrinya yang bekerja di Singapura.
Awalnya ia mengirimkan video itu kepada sang istri. Bukannya mendapat uang, Roby justru dilaporkan ke polisi oleh istrinya sendiri melalui kakak iparnya.
Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Praya Tengah. Rencananya polisi akan memeriksa kejiwaan pelaku dan mendalami kasus kekerasan terhadap anak ini.
“Sekarang pelaku sudah kita tahan dan kita titip ditahanan Polsek Praya Tengah. Kita masih melakukan pengembangan termasuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku. Yang jelas barang bukti bersama pelaku sudah kita amankan,” terang Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono, Rabu (1/4).
Atas perbuatannya, Roby diancam hukuman penjara selama tiga tahun karena melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.