MASIH NONGKRONG saat Corona, 16 Orang Jadi Tersangka Terancam 1 Tahun Penjara & Denda Rp100 Juta
BANGKAPOS.COM - MASIH NONGKRONG saat Corona, 16 Orang Jadi Tersangka Terancam 1 Tahun Penjara & Denda Rp100 Juta
16 orang ditangkap pihak kepolisian karena berada di sejumlah cafe di Bendungan Hilir dan Menteng, Jakarta Pusat, saat pandemi virus corona.
Mereka kini ditetapkan menjadi tersangka, karena tak mematuhi aturan dari pemerintah untuk tetap berada di rumah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, 16 orang tersebut tak dilakukan penahanan.
Namun, mereka tetap menjalani pemeriksaan, karena mereka dikenai pasal dengan ancaman 1 tahun penjara
Setelah pulang dari kantor polisi, proses hukum 16 orang ini tetap berjalan.
“Sementara ini ke-16 orang tersebut masih proses pemeriksaan, karena ancamannya 1 tahun penjara."
"Yang bersangkutan memang tidak dilakukan penahanan tapi prosesnya tetap berjalan,” ujar Yusri Yunus, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (5/4/2020).
Para tersangka ini dijerat dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 9.
Selain terancam 1 tahun penjara, mereka juga terancam denda paling banyak Rp 100.000.000.
Dari 16 orang tersebut, pemilik cafe juga ikut diamankan oleh pihak kepolisian.
Polisi sudah memberi peringatan agar mereka membubarkan diri, tetapi tak diindahkan para tersangka.
Seorang tersangka bernama Didi mengakui kesalahannya dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.
"Terus terang saya sama temen-temen benar-benar menyesal, dan tidak akan mengulangi yang semalam kita lakukan," ujarnya.
Ia berharap, perilakunya ini tak akan ditiru oleh masyarakat yang lainnya.
"Saya mengimbau kepada masyarakat sekalian agar tetap berada di rumah," katanya.
Sementara tersangka lainnya bernama Iqbal juga merasa menyesal karena tak mematuhi arahan pemerintah.
"Di sini saya sangat menyesali perbuatan saya, karena saya masih tidak menghiraukan aturan dari pemerintah," katanya.
Ia juga memberi ajakan agar masyarakat patuh untuk tetap berada di rumah, dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.
"Saya mengimbau temen-temen agar menyukseskan program pemerintah ini."
"Tetap di rumah, jaga kesehatan, dan jangan keluyuran temen-temen," imbaunya.
Pembatasan Sosial Berskala Besar yang dimaksud dalam UU
UU Kekarantinaan Kesehatan ini digunakan dalam upaya mencegah keluar atau masuknya penyakit yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Setiap orang nantinya mempunyai perlakuan yang sama dalam kekarantinaan kesehatan ini.
Penetapan dan pencabutan status kedaruratan kesehatan masyarakat, hanya bisa dilakukan oleh pemerintah pusat.
Sumber : bangka.tribunnews.com